Sistem Pemasyarakatan

Prinsip-prinsip Pokok Pemasyarakatan

Dalam Konferensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan yang pertama di Lembang, Bandung pada tanggal 27 April 1964 dirumuskan prinsip-prinsip pokok dari konsepsi pemasyarakatan yang kemudian dikenal sebagai Sepuluh Prinsip Pemasyarakatan ( Keputusan Menteri Kehakiman RI No M.02.PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan ) adalah sebagai berikut :
  • Ayomi dan berikan bekal hidup agar narapidana dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
  • Penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan.
  • Berikan bimbingan ( bukannya penyiksaan ) supaya mereka bertobat.
  • Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
  • Selama kehilangan ( dibatasi ) kemerdekaan bergeraknya para narapidana dan anak didik tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
  • Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu.
  • Pembinaan dan bimbingan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik adalah berdasarkan Pancasila.
  • Narapidana dan anak didik bagaikan orang sakit perlu diobati agar mereka sadar bahwa pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya adalah merusak dirinya, keluarganya, dan lingkungannya kemudian dibina/dibimbing ke jalan yang benar.
  • Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana berupa membatasi kemerdekaannya dalam jangka waktu tertentu.
  • Untuk pembinaan dan bimbingan para narapidana dan anak didik maka disediakan sarana yang diperlukan.

Kedudukan Pemasyarakatan

Berdasarkan keputusan Mentri Kehakiman RI No. M.03-PR.07.10 tahun 1999 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman pasal 486, disebutkan bahwa tugas Direktorat Jendral Kemasyarakatan adalah menyelenggarakan sebagian tugas Departemen Kehakiman di bidang kemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan badan pelaksanaan pemasyarakatan yang berdiri sendiri. Dalam struktur organisasi Departemen Kehakiman secara vertical berada di bawah perintah Direktorat Jendral Pemasyarakatan tetapi secara adminstratif berada di bawah Kanwil Departemen Kehakiman.

Gambaran Umum Lembaga Pemasyarakatan

  1. Menurut Keputusan Mentri Kehakiman RI Lembaga Pemasyarakatan adalah unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan yang menampung, membina dan merawat narapidana.
  2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia lembaga adalah suatu organisasi/badan yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan/melakukan motif usaha sedangkan pemasyarakatan adalah hal/ tindakan memasyarakatkan ( memasukkan kedalam masyarakat, menjadikan sebagai anggota masyarakat).
Jadi yang dimaksud dengan Lembaga Pemasyarakatan adalah “suatu organisasi/ badan usaha atau wadah untuk menampung kegiatan pembinaan bagi narapidana, baik pembinaan secara fisik maupun pembinaan secara rohani agar dapat hidup normal kembali ke masyarakat”.

Jenis dan Kasifikasi Lembaga Pemasyarakatan

Jenis pelayanan Lembaga Pemasyarakatan dibagi dengan memperhatikan faktor usia dan jenis kelamin.
  • Lembaga Pemasyarakatan Umum. Untuk menampung narapidana pria dewasa yang berusia lebih dari 25 tahun.
  • Lembaga Pemasyarakatan Khusus.
  • Lembaga Pemasyarakatan Wanita untuk menampung narapidana Wanita dewasa yang berusia lebih dari 21 tahun atau sudah menikah.
  • Lembaga Pemasyarakatan Pemuda untuk menampung narapidana pemuda yang berusia 18-25 tahun.
  • Lembaga pemasyarakatan Anak terdiri dari :
    • Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria
    • Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita

Klasifikasi pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan dan kegiatan kerja.

  1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
    Terletak di Ibukota Propinsi dengan kapasitas lebih dari 500 orang.
  2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
    Terletak di Kotamadia/ kabupaten dengan kapasitas 250-500 orang.
  3. Lembaga Pemasyarakatan kelas II B
    Terletak di daerah setingkat Kabupaten, kapasitas kurang dari 250 orang.

Previous Page

Sistem Pemasyarakatan

Scroll to Top
Chat Whatsapp
1
Butuh Bantuan?
Halo,
Selamat Datang Di Website Resmi
Lapas Perempuan Kelas II Medan.
ada yang bisa kami bantu?