Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan. Detail mengenai syarat administratif dan Substantif Pembebasan Bersyarat dapat dilihat pada keterangan alur gambar di atas.
Scroll to Top
Chat Whatsapp
1
Butuh Bantuan?
Halo, Selamat Datang Di Website Resmi Lapas Perempuan Kelas II Medan. ada yang bisa kami bantu?