Apa itu Pembebasan Bersyarat?
Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan. Detail mengenai syarat administratif dan Substantif Pembebasan Bersyarat dapat dilihat pada keterangan alur gambar di atas.