Asimilasi

Asimilasi di Rumah

Asimilasi di Rumah adalah program asimilasi bagi narapidana yang dilaksanakan di rumah sepanjang masa Covid yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Program Asimilasi Rumah dapat diusulkan bagi narapidana yang memasuki 2/3 masa pidana mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021.

Dokumen Persyaratan

Dokumen persyaratan pengurusan yang harus diserahkan oleh keluarga ke Lapas Perempuan Kelas II A Medan:

  1. Fotokopi KTP/SIM Penjamin
  2. Fotokopi KTP/SIM Narapidana
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Penjamin
  4. Materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar
  5. Surat Jaminan Kesanggupan Keluarga yang sudah ditandatangani dan di stempel oleh Kepala Desa/Lurah tempat dimana penjamin tinggal.
Scroll to Top
Chat Whatsapp
1
Butuh Bantuan?
Halo,
Selamat Datang Di Website Resmi
Lapas Perempuan Kelas II Medan.
ada yang bisa kami bantu?