
Kunjungan langsung/tatap muka saat ini sesuai edaran Menteri Hukum dan HAM tidak diperbolehkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kunjungan langsung digantikan dengan kunjungan virtual melali Liwat ( Layanan Integrasi Whatsapp) dan penitipan barang melalui Yanti Saja (Layanan Penitipan Barang 1 Meja).
Berikut alurnya :