Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II Medan adalah Satuan Kerja di bidang pemasyarakatan yang berada di bawah Cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang merupakan pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II Medan yang terletak di Kota Medan.